Kapitalisme ternyata sudah merambah kemana-mana, ke semua aspek kehidupan. Kemarin telah disyahkan Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan oleh DPR, yang ditentang oleh berbagai kelangan termasuk mendiknas sendiri. Lalu apa yang menjadi penyebab penolakan UU BHP ini? kalo kita baca isi draft RUU nya, bisa ditarik kesimpulan bahwa satuan pendidikan (Sekolah, PT) yang nantinya sudah di-BHP-kan akan seperti layaknya perusahaan yang orientasinya pada keuntungan, jadi pendidikan itu didagangkan, kalo dagang kan pasti cari untung. coba perhatikan salah satu isi UU ini :
Pasal 4 ayat 1:
Dalam pengelolaan dana secara mandiri, BHP didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa
lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP,
maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali
ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.
Meskipun disitu disebutkan bahwa sisa hasil keuntungan dikembalikan untuk peningkatan mutu layanan namun sepertinya mengadung kelemahan, biasanya sisa keuntungan itu ya dibagi-bagi bukan untuk meningkatan mutu. Di samping itu yang sangat ditentang adalah adanya kewenangan pihak sekolah untuk memungut biaya lebih besar lagi dari masyarakat, kalo ini terjadi ya yang bisa sekolah pastilah orang yang berduit sedangkan dalam undang undang dasar disebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara karena memang itu tugas negara.
So mau gimana lagi, untuk bisa pintar itu sussah… di negeri ini, kapitalisme itu ternyata menyengsarakan, ada alternatif ga?
Kalau anda belum tau isi draft RUU BHP, silakan download RUU BHP disini
Filed under: Pendidikan, kontroversi | 28 Comments
Tags: bhp, Pendidikan, uu


















Namanya usaha ya jelas harus ada profit baru bisa bertahan kelangsungan hidupnya, gak terkecuali pendidikan. Kalo dunia pendidikan gak ada semangat bisnisnya yah siap2 gulung tikar aja. Kalo gw pribadi sih setuju bahwa hasil keuntungan harus ditanamkan kembali untuk pengembangan BHP yang bersangkutan dengan catatan BHP tidak boleh bagi2 dividen (inipun masih bisa diakali melalui creative accounting, tapi yah tergantung lagi kita mau melihat dari sisi positif atau negatifnya). Tapi yang namanya mekanisme pasar, kalaupun banyak BHP yang biayanya mahal pasti akan timbul juga BHP baru dengan biaya yang lebih terjangkau sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan & penawaran. Pendidikan hendaknya murah, tapi pendidikan yang bermutu belum tentu murah.
Oh ya, lupa ditambahkan bahwa komen gw di atas itu dari sudut pandang swasta, bukan negeri.
saya sangat menentang sekali dengan adanya UU BHP ini! karena tidak semangat prinsip mencerdaskan bangsa, tetapi semangat bisnis!
Degan kata lain, ” lo punya duit lo pinter. Lo ga punya duit, lo bodoh aja!!!!”
klo emang mendiknas sendiri menentang, knp g langsung berhadapan dengan DPR yg membuat UU BHP???!!!
klo pperlu kl saya jd presiden, gw mpe mati memperjuangin uu bisnis pendidikan ini digagalkan!!!!
dan klo mpe disahkan, gw bkl mundur jd presiden!!!!
UU BHP = Undang-Undang Bisnis Haram Pendidikan……!!!!!!!!
UU BHP = Undang-Undang Bisnis Haram Pendidikan!!!!
para sahabat-sahabat mahasiswa yang masih peduli pada generasi muda setelahnya dan peduli pada negara republik indonesia tercinta ini, mari kita beromong-kosong dari sebagian ini kepala yang tak kunjung penuh.
sekarang sedang ramai demontrasi penolakan tentang undang-undang badan hukum pendidikan yang dilakukan para sahabat mahasiswa. mengapa tidak mereka menolak tentang UU BHP yang sedang dirumuskan oleh anggota DPR (para dewan yang katanya ada untuk menyuarakan aspirasi rakyat), karena sebenarnya mereka hanya merasa ketakutan pada pasal-pasal dalam rancangan uu tersebut yang kemungkinan akan memberatkan biaya untuk jenjang smu sampai perguruan tinggi.
padahal seharusnya pemerintah terlebih dahulu menjelaskan kondisi teknis yang akan dilaksanakan dari uu tersebut. sehingga masyarakat tidak perlu panik tentang uu bhp yang dianggap akan memberatkan biaya pendidikan pada peserta didik. secara logika, entah pasal 41 atau 46 yang berbunyi bahwa biaya ditanggung oleh siswa (konsumen pendidikan) 1/3 dari biaya oprasional.
klo menurut saya, mungkin undang-undang bhp ini belum saatnya dijalankan dalam waktu dekat ini, kecuali jika pemerintah telah membersihkan jalur pendidikan dari segala praktek kkn (korupsi,kolusi dan nepotisme). atau bisa saja pemerintah melaksanakan uu tersebut dengan syarat penjaminan untuk para pengelola tidak melakukan pembengkakan biaya operasional, atau pun pemerintah juga menambahkan pasal yang bertindak sebagai pengekang pihak pengelola perguruan tinggi aau sekolah untuk tidak menarik biaya terlalu mahal. memang sepertiga biaya itu kemungkinan tidak mahal, namun jika dilakukan pembengkakkan dana operasional yang harusnya 1 menjadi sepertiga, kan sama saja dengn seluruhnya.
lebih baik pemerintah menyimpan dahulu uu bhp ini hingga jalur pendidikan dinyatakan bersih. sbenarnya, hal tersebut lah yang membuat masyarakat dan rekan mahasiswa menjadi panik. demikian omong kosong dari otak kosong saya, semoga dapat berbagi yang kemudian dapat saling mengisi. terimakasih…
itulah Indonesia..
Gaji guru naiknya jauh..
Institusi pendidikan ditinggalkan.
Skala prioritas pemerintah sangat tidak jelas.
Kenaikan gaji guru memang sudah sewajarnya, tapi dengan naiknya persentase untuk pendidikan di anggaran belanja negara, seyogyanya institusi pendidikan juga diperhatikan.
wah.. kalo sampe pendidikan jadi komersil,, makin berat dong tanggungan gue buat biayain adik2 gue kuliah ntar..
kacau dah
Billy K.
iamthebilly.wordpress.com
bersambung.wordpress.com
numpang ngisi yakz…
RUU BHP, sudah tiga tahun ini berlangsung dan kemarin (17/12) telah di sahkan menjadi undang-undang.
sebenarnya yang sering dikhawatirkan masyarakat Indonesia adalah lebih kepada masalah transparansi terhadap anggaran BHP. lepas itu nanti dikembalikan kembali pada BHP (jika memang benar demikian), masyarakat kita sudah terlanjur terpola untuk memiliki keraguan terhadap pemerintahnya. tak dapat disalahkan, ini juga dikarenakan kelakuan pemerintah itu sendiri. seharusnya, jika memang ingin mengesahkan UU, akan lebih baik terlebih dahulu dilakuakan sosialisasi kepada masyarakat. sehingga masyarakat tindak merasa terabaikan. kalau yang terjadi sekarang kan justru seperti “mengabaikan masyarakat”. yang menjadi penting bagi saya adalah transparansi anggaran BHP tersebut (dengan harapan tidak ada manipulasi data). jika terjadi manipulasi data (lagi-lagi), yach..selamatlah, Indonesia akan menjadi negara pencetak moral korup peninggalan Orde Baru yang lalu.
sekiranya ada kesalahan kalimat atau pendapat, mohon koreksi ya…silahkan kirim ke alamat email saya di mark_limit_19@yahoo.com
thx..^_^
Salam kenal…….
Saya minta tolong kalau ada yang punya UU BHP saya minta tolong dikirimi ke e-mail saya. Saya hanya tahu yang draft 5 desember 2008. Draftnya sudah berulangkali berubah sebelum jadi UU. Trims
UU BHP adalah fakta ketidakmampuan pemerintah atau lebih tepatnya cuci tangan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah membiarkan swasta mengelola dunia pendidikan dan tentu akibatnya adalah pendidikan di Indonesia akan berbasis kapitalistik.
Dimana swasta akan mengambil keuntungan yang besar dalam dunia pendidikan, dimana pelajar dan mahasiswa akan menjadi konsumen yang mau tidak mau harus bersekolah dengan biaya mahal agar lulus mendapat pekerjaan yang lebih layak. Dan bagi orang miskin kalimat yang tepat adalah “orang miskin dilarang sekolah”.
Perumusan dan pengesahan uu bhp ini tidak lepas dari intervesin dunia barat (amerika) melalui jeratan utang IMF. Imf mendesak negara berkembang untuk segera melepaskan/memprivatisasi pengeloaan sda serta pelayan publik seperti kesehatan, pendidikan dll
Tidak lepas dari situ apabila swasta dalam hal ini adalah orang asing (barat) yang mengusai sekolah dan universitas-2, tentu mereka dengan mudah menyetir pendidikan Indonesia, Dan yang paling bahaya adalah ide-2 liberalisme, kapitalisme, feminisme dan isme-2 yang bertentangan dengan agama Islam akan mudah dimasukkan ke kurikulum dan pengajaran/pembelajaran.
bener2 biadab pemerintah…
bisa2nya pendidikan diperjualbelikan..
dan lembaga pendidikan diperbolehkan mengambil siswa yang tidak mampu tapi berprestasi paling sedikit 20%..
knapa cuma 20%? harusnya paling sedikit 80% lah..
atau lebih, karena memang orang2 seperti itu yang layak mendapatkan pendidikan
harusnya mereka lebih didahulukan daripada orang bodoh namun kaya…
gimana bangsa mau maju, klo rakyat aja dipersulit untuk mendapat pendidikan….
Kenapa draft UU BHP-nya tidak bisa didownload. Kepada pembaca setia dan kawan-kawan blogger, tolong kirimkan draft UU BHP dimaksud ke email saya (elpundik@plasa.com atau elkisab@yahoo.co.id). Terimakasih
Salam.
hemms………….bhp memang merugikan,tapi mari kita cegah dengan kesantunan.jangan sampai mereka hina dengan BHP kita hina dengan cara penolakan BHP
Promosikan artikel anda di http://www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus online untuk para netter Indonesia. Salam!
http://pendidikan.infogue.com/belenggu_pendidikan_di_balik_disahkannya_uu_bhp
virus liberalis ber otakan kapitalis terus menjangkit dalam tubuh bangsa yang menjaga sikapnya sebagai negara yang ingin terus dijajah.spanyol, portugi, inggris, belanda,jepang, pembuat perjanjian (renfil, meja bundat dll), soekarno, soeharto, dan para penjajah ber jasadkan pribumi berotakan kolonilal,
hmmmm…. belum cukup bwt gt penjajahan yang ada diatas
sekarang UU BHP ( babi hasil pendidikan ) datang diterima dengan ramah oleh DPR dewan perwakilan partai, dan mereka mempersilahkannya duduk manis diatas kepala rakyat Indonesia yang belum merdeka SAMPAI DETIK INI
kalo kita amati perjalanan negara kita semakin ga jelas,selalu ada undang-undang yang ga jelas maksud dan tujuannya.mulai dari penerbitan UU pornografi yang saya anggap sangat tidak dibutuhkan untuk sampai hari ini.sekarang muncul lagi UU BHP?
disini yang saya sesalkan adalah para pejabat dibangku DPR yang tidak mau melihat kebawah,DPR membuat UU seenak jidadnya saja,
DPR kita tidak lagi sebagai penyalur amanat rakyat,tapi lebih cocok disebut sebagai penyiksa rakyat..
salam buat bapak/ibu yang ada di DPR…
pake otak bos…bukan dengkul,jangan main keluarkan UU seenak jidad kalian….
pikirin dulu dong klo mau bikin undang-undang, jangan asal gaco…
lihat tuc rakyat yang kurang mampu. jangan cari-cari masalah…
katanya DPR itu dewan perwakilan rakyat, lihat ngak seberapa kemampuan orang yang engkau wakili?!!!!!!!
UU BHP (Undang-Undang Barang Haram Pendidikan)
Undang-undang ini akan memberatkan mahasiswa yang sudah membayar biaya kuliah terlalu mahal
Sudah ada UM dan SPMB yang membayarnya juga tidak terlalu murah
Masak mahasiswa harus membayar lebih juga wat biya yang laen2 pdahal wat masuk kuliah sudah membayar tidak sedikit
Ini tidak adil wat mahasiswa!!!!!!!!!!!
Tugas DPR apaw???
Masak tidak bisa memperjuangkan rakyat yang telah memilihnya dulu!!!!!!!!
Tolak UU BHP……
TOlak…..Tolak….Tolak….
Ayo semua pihak Tolak…….
penghianatan serta perampokan legal kepada rakyat senantiasa akan menjadi mimpi buruk di negeri ini.
kalau pun demikian tak ada kata selain LAWAN dan lawan……………
pemberontakan demi pemberontakan demi keberpihakan negara kepada rakyat.
atau BUBARKAN NEGARA……………
dunia pendidikan akan menjadi centra penganiayaan serta akan menjalar menjadi benih kolonial di masa akan dtang.
produk pendidikan pun akan menjadi komprador-mafia dan menjadi pemangsa penyengsara.
pun sekalian akan menjadi penghiatan bagi kalangan proletariat yang seyogyanya menemukan hak-haknya.
pendidikan kita hari ini tak bisa menjamin peserta didiknya menjadi pintar. apalagi setalah BHP ditetapkan. yang mampu mengakses saja belum tentu bisa pinter apalagi yang tak dapat mengakses, akan kian idiot. kita memang sedang diseting untuk jadi pembantu di rumah sendiri. siisngkan lengan bajumu, kawan. lawan atau jadi babu. itu pilihannya. pokoknya cabut. tak ada istilah JR untuk BHP.
btw. sulit juga dapat draf UU BHP ini. memang pengecut! yang punya tolong kirim ke email saya. banyurekso@plasa.com cc banyurekso61@gmail.com oke,kawan? ditunggu draf dan perlawanannya.
terima kasih.
aku mah pararusing,,,,,,,pengen tau isi keseluruhan dari UU BHP, atau minimalnya draft UU bersangkutan,,,,,tapi selalu setengah nya yang di dapet, soooooo……bisa ngasih yang utuh gak???? setuju tuch sama mas banyurekso,,,,,yang punya draft utuhnya tolong kirim ke email saya….kacamata_temanvia.baiksekali@yahoo.com,,,,hatur nuhun kanggo perhatosanna,,,,,,,
boleh minta draft UU BHP?? tolong kirimin boleh?? thanks b4…
wahai teman-teman setanah air, apakah kita perlu uu bhp…..?
apakah kita butuh uu bhp……?
jawabannya tidak wahai kawan-kawanku……!
PERHATIAN
BAGI TEMAN-TEMAN SEINDONESIA, SETANAH AIR DAN SEBANGSA……….!
JANGAN COBA MENCARI UU BHP, INGAT JANGAN DICARI…..
UNTUK MELANGGAR PERINTAH DI ATAS KUNJUNGILAH
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=244&Itemid=1 – 76k –
UNTUK MENDAPATKAN UU BHP………
TRIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA……..
WASSALAM
TIDAK ADA KATA YANG PANTAS BUAT UU BHP SELAIN KATA CABUT…CABUT DAN CABUT..!!!!!! TETAP LAWAN…LAWAN DAN LAWAN…!!!